Dok. Getty Images
Seperti yang dikutip dari BBC, mantan desainer rumah mode Dior itu dinyatakan bersalah karena melakukan penghinaan di depan publik mengenai asal-usul, agama, ras dan etnis. Galliano pun diharuskan membayar denda dengan total sebesar 6000 euro atau sekitar Rp 71,4 juta.
Desainer yang berusia 50 tahun itu telah meminta maaf dengan apa yang ia lakukan pada sidang pertama di bulan Juni lalu. Namun Galliano tidak ikut menghadiri sidang keputusan yang digelar pada Kamis (8/9/2011) di Palais de Justice, Paris.
Kasus Galliano ini berawal ketika pria yang bernama lengkap Juan Carlos Galliano, melontarkan kata-kata tidak senonoh seputar Hitler dan anti-Sematik kepada seorang wanita di sebuah kafe di Paris. Dalam sebuah video ia memang tertangkap bertindak demikian dalam keadaan mabuk. Namun ia menyalahkan ketergantungannya terhadap alkohol, pil tidur dan Valium atas tindakan rasisnya.
Kasus penghinaan rasis yang dilakukan John Galliano tidak hanya sekali. Selain menghina kurator museum, Geraldine Bloch dengan mengatakan 'Anda memiliki wajah Yahudi yang kotor', ia juga sempat melakukan hal yang serupa dengan seorang wanita pada Oktober tahun lalu. Namun sang desainer mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tak mengingat hal tersebut.
Awalnya jaksa meminta agar Galliano membayar denda sebesar 10 ribu euro, walau sudah dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan. Namun menurut laporan baru BBC, juri merasa bahwa desainer yang dekat dengan Kate Moss ini lebih membutuhkan pertolongan ketimbang hukuman.
Akhirnya, denda tersebut ditangguhkan dan Galliano diperintahkan untuk membayar uang kepada masing-masing korbannya serta lima kelompok anti-rasisme sebagai simbolis 'kerusakan' yang telah dibuat Galliano. Selain itu, Galliano juga harus membayar biaya hukum bagi penggugat.
Salah seorang pengacara Galliano mengatakan," klien saya sangat lega dengan hasil keputusan tersebut. Dia melihat ke masa depan agar dapat dimengerti dan dimaafkan, mudah-mudahan semua hal ini bisa diselesaikannya dengan baik." (Wolipop.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar